KPK Persilakan Pemkab Bekasi Tinjau Ulang Izin Proyek Meikarta

Foto areal pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemkab Bekasi meninjau ulang proses perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal ini menyusul dugaan suap pengurusan izin megaproyek milik Lippo Group itu.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

"Agar tidak terjadi persoalan yang berlarut-larut ke depan, KPK ingatkan juga supaya pihak pemkab dapat melakukan review terhadap proses perizinan itu sesuai kewenangan yang dimiliki secara administratif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Jumat, 2 November 2018.

Febri mengatakan, Pemkab Bekasi dapat melakukan penegakan hukum secara administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan yang diajukan pihak Lippo. Sejauh ini, pemkab baru memberi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

Lippo Cikarang merupakan induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama, yang ditunjuk menjadi penggarap proyek Meikarta. Pemkab juga diketahui telah mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk beberapa menara apartemen di Meikarta.

"Jadi penegakan aturan administratif terkait perizinan, review mencabut atau tidak mencabut IMB Meikarta, atau menghentikan pembangunan Meikarta. Itu bisa berjalan secara paralel dengan proses hukum yang dilakukan KPK dan koordinasi sangat dimungkinkan untuk dilakukan," ujar Febri.

Meikarta Target Serahterimakan 3.100 Unit Apartemen pada 2022

Febri mencontohkan, langkah penegakan hukum secara administratif terhadap pengembang, yang diduga melakukan suap, dalam proses pengajuan izin atau pembahasan regulasi pernah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Saat itu, kata Febri, KPK membongkar dugaan suap Raperda Reklamasi yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta, dan petinggi PT Agung Podomoro Land.

"Jadi secara paralel itu bisa saja dilakukan. Tetapi tentu melalui proses review lebih dahulu, dan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sembilan tersangka, dua di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. 

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Lippo melalui melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU merupakan anak usaha dari Lippo Group.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny  Selasa 16 Oktober 2018.

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," tuturnya.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara itu, PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. 

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek itu ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek paling besar Lippo Group selama 67 tahun berdiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya