Polisi: Segera Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Tim eksekusi mati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA - Lama tak dilaksanakan eksekusi mati terhadap bandar narkoba, membuat para narapidana tersebut masih melaksanakan kiprahnya dari balik jeruji lapas. Hal itu membuat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mendesak Kejaksaan Agung sebagai pihak eksekutor untuk melaksanakan secepatnya.

Pemberontak Burkina Faso Eksekusi Mati 170 Orang, Termasuk Wanita dan Anak-anak

"Saya minta segera laksanakan eksekusi hukuman mati sehingga ada efek jera dan ada pesan moral. Kita enggak main-main perang kejahatan narkotika karena musuh bersama semua negara," kata Eko saat dihubungi, Senin, 5 November 2018.

Menurut Eko, saat ini proses eksekusi mati tergantung dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, beberapa narapidana yang divonis hukuman mati masih melakukan upaya hukum dalam bentuk Peninjuan Kembali (PK).

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"PK diterima atau tidak, tergantung Kemenkumham. Kalau Kemenkumham tidak mengizinkan maka tugas jaksa mengekseskusi," katanya.

Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya ini menyebut bahwa adanya upaya hukum seperti PK dan kasasi menjadi penghambat eksekusi mati dilakukan. Hal ini menjadi celah narapidana untuk mengulur waktu eksekusi mati.

Taliban Kembali Eksekusi Mati Terpidana di Publik, Kali Ini di Stadion dan Disaksikan Ribuan Warga

Untuk itu, ia menyarankan agar perlunya revisi aturan mengenai berapa lama hak narapidana yang divonis hukuman mati untuk mengajukan PK.

"Tiga bulan saja (waktu ajukan PK). Setelah vonis tiga bulan saja jangan setahun. Kalau setahun dia ngajuin tiga bulan terakhir. Ini kan bersamaan dengan lainnya sehingga terjadi penguluran waktu," katanya.

Eko mengatakan eksekusi mati napi kasus narkoba harus dilakukan, meski akan ada kecaman dari negara-negara lain. Pasalnya hampir 97 persen peredaran gelap narkoba dikendalikan dari narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Kita harus tegas lindungi masyarakat dari narkotika. Kemenkumham berani menolak PK maka saya yakin peredaran narkoba berkurang. Misal 50 persen udah dieksekusi mati kita lihat berapa LP dan narkotika yang masuk ke Indonesia pasti akan turun," katanya.

Untuk diketahui, terakhir kali Kejagung melakukan eksekusi mati dua tahun lalu, tepatnya Jumat 29 Juli 2016. Empat napi dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah Humprey Jefferson warga Nigeria, Seck Osmane dari Senegal, Michael Titus Igweh asal Nigeria dan Freddy Budiman warga Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya