Eks Bupati Bandung Barat Abubakar Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar usai menjalani sidang di PN Tipikor Bandung
Sumber :

VIVA – Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860 juta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan istrinya Elin Suharliah di Pilkada Serentak 2018.

Arus balik di Padalarang Diprediksi sampai 15 April Kuantitas Lebih Besar dibanding Arus Mudik

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha menilai Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut majelis hakim yang kami muliakan, kami menuntut pengadilan agar memutuskan Abubakar untuk dihukum delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan dan dibebankan uang pengganti Rp601 juta," kata Budi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Senin 5 November 2018.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Abubakar bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan mengumpulkan uang dari Desember 2017 sampai Maret 2018.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Uang total 860 juta yang berasal dari pemungutan dari kepala dinas yang dilakukan secara bertahap," ujar Budi.

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak memberikan teladan kepada PNS.

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga dan mengakui dan menyesali perbuatannya," terangnya.

Sementara itu, dalam sidang terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat, Weti Lembanawati dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto dituntut enam tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama.

Seperti diketahui, Mantan bupati Bandung Barat Abubakar didakwa kasus gratifikasi untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, dalam Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat tahun 2018. Terdakwa meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah dengan iming-iming promosi jabatan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan Pilkada.

"Di Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp860 juta untuk pilkada. Setidak-tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan," ujar Budi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 27 Agustus 2018.

Para pemberi uang itu, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. Keduanya didakwa secara terpisah. Weti dan Adiyoto, yang ditugaskan Abubakar menghimpun uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp60 juta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya