Pembawa Bendera yang Dibakar di Garut Juga Divonis 10 Hari

Terpidana Pembawa Bendera di Garut yang dibakar, saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVA.co.id

VIVA – Uus Sukmana (30) warga Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa, pembawa bendera bertuliskan tauhid yang dibakar, dijatuhi dihukum 10 hari penjara.

img_title Ragam Perayaan Hari Santri Nasional 2025 di Berbagai Daerah

Uus divonis bersalah membuat kegaduhan, melanggar pasal 174 KUHP, dengan vonis 10 hari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan seperti yang tertuang dalam pasal 174 KUHP.

img_title Kenapa Hari Santri Nasional Dirayakan Setiap 22 Oktober?

"Jadi, sama dengan dua terdakwa sebelumnya pembakar bendera, Uus juga terbukti secara sah dan meyakinkan membuat kegaduhan dijerat pasal 174 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 hari, " ujarnya, Senin 5 November 2018.

Selain dijatuhi hukuman 10 hari penjara, Uus juga diharuskan membayar denda Rp2.000. Atas vonis tersebut Uus menerima hukuman tersebut.

img_title 5 Fakta Unik Hari Santri Nasional yang Belum Banyak Diketahui Orang!

"Jadi, saudara Uus memang diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau keberatan, tetapi Uus menerimanya, " ungkap Hasanudin.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap bahwa Uus bekerja sehari-hari di Bandung. Sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Minggu 21 Oktober 2018, Uus pulang kampung ke Desa Wanakerta Cibatu. Keesokan harinya, dia diberi tahu oleh temannya bahwa ada perayaan HSN di Alun-alun Kecamatan Limbangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Uus mengakui bahwa bendera yang dibawanya tersebut dan dibakar oleh anggota Banser merupakan bendera HTI, Uus membelinya secara online seharga Rp35ribu. Uus bermaksud membeli bendera tersebut hanya untuk pajangan di kamar sendiri, tidak untuk dikibarkan.

Seperti diketahui bahwa Kasus pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan tauhid tersebut terjadi pada saat upacara HSN di Kecamatan Limbangan, Senin 22 Oktober 2018.

Pondok Pesantren Lirboyo

Berapa Biaya Masuk Pondok Pesantren?

Pondok pesantren menjadi salah satu pilihan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Ada banyak alasan mengapa orang tua memilih memasukkan anak mereka ke pesantren.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut