Gratifikasi Rp1,29 M, KPK Minta Hak Politik Abubakar Dicabut

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar usai menjalani sidang di PN Tipikor Bandung
Sumber :

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mencabut hak politik mantan Bupati Bandung Barat Abubakar. Abubakar dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp1,29 miliar.

Arus balik di Padalarang Diprediksi sampai 15 April Kuantitas Lebih Besar dibanding Arus Mudik

Jaksa KPK, Budi Nugraha, menjelaskan Abubakar menerima gratifikasi Rp1,29 miliar selama menjabat sebagai bupati dari 2013 sampai dengan 2018.

"Bahwa sudah barang tentu masyarakat memiliki harapan besar agar terdakwa secara politis dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat Bandung Barat," ujar Budi usai membacakan tuntutan, Senin, 5 Nopember 2018.

Kawasan Lembang Padat Merayap, Antrean Kendaraan Mengekor hingga Kota Bandung

Budi mengatakan gratifikasi tersebut dilakukan untuk pemenuhan biaya logistik keikutsertaan istrinya, Elin Marliah, di Pilkada 2018. Perbuatan Abubakar sebagai pejabat dianggap merusak kepercayaan publik.

“Namun, perbuatan terdakwa sudah barang tentu mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat bersamaan semakin memperbesar public distrust kepada penyelenggara negara,” katanya.

Jasad Nenek dan Cucu Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Saling Berpelukan

Budi memastikan, pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini diatur dalam baik di KUHP maupun Undang-undang Tipikor.

“Sehubungan dengan hal itu, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut delapan tahun penjara. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860 juta kepada para PNS Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan Elin Suharliah di Pilkada Serentak 2018.

Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha menjelaskan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim yang kami muliakan, kami menuntut pengadilan agar memutuskan Abubakar untuk dihukum delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan dan dibebankan uang pengganti Rp601 juta,” ujar Budi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya