Sebut Prabowo 'Asu', Bupati Boyolali Dilaporkan ke Polisi

Polisi menerima laporan dari masyarakat atas Bupati Boyolali, Seno Samodro, yang menghina Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dinia A/VIVA.co.id

VIVA – Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dianggap menghina calon Presiden Prabowo Subianto. Kader PDI Perjuangan itu dituduh menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu, yang artinya anjing.

MK: Pasangan AMIN Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Belum Konfirmasi

"Berkenaan dengan permasalahan tampang Boyolali yang selanjutnya pada tanggal 4 November ada demo massa, Bupati Boyolali, yang merupakan kader PDI Perjuangan, ternyata hadir di demo massa yang mengatasnamakan masyarakat Boyolali tersebut," kata pelapor bernama Ahmad Iskandar di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin, 5 November 2018. 

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu.

MK Dibanjiri Karangan Bunga, TKN: Lebih Elegan, Ketimbang Harus Turun ke Jalan

"Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Idrus Marham Ungkap di Balik Alasan Prabowo Melarang Pendukungnya Turun ke Jalan

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

"Laporan ini bertujuan agar yang bersangkutan diperiksa atau disidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ahmad. (ase)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

MK Pertimbangkan Suara Prabowo yang Terbesar dalam Sejarah Pilpres Dunia, Menurut Pengamat

Hakim MK akan mempertimbangkan 96 juta suara yang memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024