Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan bos PT Murakabi Sejahtera itu juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, atas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 November 2018.

Pada perkara sama, pengusaha Made Oka Massagung juga dituntut pidana serupa. Dalam pertimbangan, jaksa KPK menilai perbuatan Irvanto tidak dukung pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Selain itu, akibat perbuatan Irvanto yang bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional, masih terasa sampai saat ini.

Usai Mudik Lebaran, Pendatang Baru di Tangerang Turun hingga 50 Persen

Irvanto dan Oka juga dinilai telah merugikan keuangan negara, serta dianggap jaksa KPK berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR.

Lebih dari 92 Ribu NIK Warga DKI Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini

Menurut Jaksa KPK, Irvanto secara langsung ataupun tak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, sehingga mengakibatkan negara rugi sebesar Rp2,3 triliun.

Irvan dan Oka dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya