Satu Terdakwa Penganiaya Haringga Divonis Bebas

Terdakwa NSF, kasus penganiayaan Anggota Jak Mania Haringga Sirla divonis bebas
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas terdakwa anak di bawah umur, NSF (16) karena tidak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan suporter The Jakmania, Haringga Sirla hingga meninggal dunia.

Panpel Arema FC Larang Jakmania Datang ke Stadion Kapten I Wayan Dipta

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Suwanto menjelaskan, terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan jaksa penuntut bahwa melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa 6 Nopember 2018.

Tak Hanya Bobotoh dan Jakmania, Aremania dan Bonek Juga Ramaikan Kampanye Anies Baswedan di JIS

Sebelumnya, NSF dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung agar dihukum tiga tahun penjara.

Penganiayaan terhadap anggota The Jakmania Haringga Sirila oleh oknum Bobotoh hingga meninggal dunia di Stadion GBLA Gedebage saat laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu 23 September 2018, terjadi akibat diketahuinya swafoto saat sweeping.

Anies Baswedan Bikin Bobotoh dan Jakmania Bersatu di JIS

Poisi menetapkan delapan tersangka pengeroyokan Haringga Sirla. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) huruf 3e. Beberapa diantaranya sudah menjalani persidangan.

Kiper Persija Andritany Ardhiyasa dijebol pemain Persib David Da Silva

Ditekuk Persib, Kapten Persija Jakarta Minta Maaf ke Jakmania

Persija Jakarta menelan kekalahan dari Persib Bandung dalam laga lanjutan Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2024