- VIVA.co.id/Syarifudin Nasution
VIVA – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jambi yang terus meningkat. Keberhasilan tim Ditresnarkoba Polda Jambi terbaru mampu meringkus delapan pengedar narkoba jenis kokain.
Para pelaku ini diamankan pada Minggu, 4 November 2018 di tempat berbeda mulai dari sebuah hotel, rumah masing-masing hingga di daerah Kuala Enok, Provinsi Riau.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, terungkapnya jaringan barang haram ini berasal dari informasi masyarakat di kawasan Rumah Sakit Budigraha, Kota Jambi pada akhir pekan lalu.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan. Mulanya, petugas mengamankan JH saat mengendarai kendaraan bermotor, gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, saat diamankan dan digeledah, petugas mendapatkan satu paket plastik sedang narkotika," kata Irjen Pol Muchlis As di Jambi, Selasa 6 November 2018.
Saat dicokok, dari tangan kiri JH ditemukan barang berisi kokain. Setelah diinterogasi, dia mengaku barang bukti tersebut didapat dari SH yang sedang menginap di Hotel Tepian Angso, di kawasan Pasar Baru, Kota Jambi.
"Saat digerebek, pelaku tidak dapat mengelak dan dari tangannya ada satu buah plastik berisikan narkotika jenis kokain," tuturnya.
Kemudian, dari pengakuan, petugas mengembangkan sehingga berhasil diamankan pelaku lain yaitu SG, SR, AA, MR, SY, dan SR di rumahnya masing-masing. Dari keterangan satu tersangka AA bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MM yang berasal dari Kuala Enok, Riau.
Tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menuju Kuala Enok, Riau untuk mencari keberadaan MM. Beruntung upaya petugas tanpa banyak halangan, MM berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Tanah Merah, Kuala Enok, Provinsi Riau.
"Dari delapan tersangka satu jaringan. Salah satunya mantan anggota polisi, yakni JH. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia," tutur Muchlis.
Setelah dihitung, berat bersih kokain tersebut sebanyak 1 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Jambi. "Nilai rupiahnya dalam 1 gram berkisar Rp2 juta sampai 3 juta," kata Muchlis.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi. Delapan pelaku ini ada yang berprofesi sebagai nelayan, mantan polisi, buruh, dan sopir.
Akibat perbuatannya, mereka terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.