Pria Ini Ubah Soft Gun Jadi Senpi Mematikan, Dijual ke Perbakin

Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan dan tersangka di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 6 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap JM (35 tahun), warga Kabupaten Lumajang, karena disangka membuat senjata api rakitan dan perjual-belikan. Pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dijual kepada anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). 

Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

"Kasus ini terungkap dari temuan paket di bandara yang ternyata berisi senjata api rakitan, kemudian dikembangkan ternyata yang mengirim tersangka ini dari Lumajang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, di Surabaya pada Selasa, 6 November 2018. 

Senjata api yang dirakit tersangka JM mulanya adalah soft gun. Tersangka lantas memodifikasinya dengan bahan-bahan tertentu hingga menjadi senjata api rakitan kaliber 22. “Jadi senpi (peluru) tajam yang bisa menghilangkan nyawa orang lain," kata Agung.

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

Baru enam pucuk senjata api rakitan beserta puluhan amunisi dari tangan tersangka. Pengakuan tersangka, senpi rakitan itu dijual berdasarkan pesanan seharga Rp6 juta per pucuk. "Sementara ini diperjualbelikan oleh tersangka di kalangan teman-temannya di Perbakin," ujarnya.

Tersangka JM mengaku masuk sebagai anggota Perbakin di Lumajang sejak Januari 2018. Sejak itu pula dia menerima order pembuatan senpi rakitan pesanan teman-temannya di Perbakin. JM mengaku belajar cara merakit senpi dari internet. “(yang beli) anggota Perbakin," katanya mengakui.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara
Pistol/Ilustrasi.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Meski banyak ditentang, anggota parlemen di negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, baru saja mengesahkan undang-undang yang mengizinkan guru untuk membawa senjata api

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024