Pria Ini Ubah Soft Gun Jadi Senpi Mematikan, Dijual ke Perbakin

Polisi memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan dan tersangka di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Selasa, 6 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap JM (35 tahun), warga Kabupaten Lumajang, karena disangka membuat senjata api rakitan dan perjual-belikan. Pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dijual kepada anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). 

Satgas Pamtas RI-RDTL Naga Karimata TNI AD Serahkan 7 Pucuk Senjata Api ke Brigjen TNI Joao Xavier

"Kasus ini terungkap dari temuan paket di bandara yang ternyata berisi senjata api rakitan, kemudian dikembangkan ternyata yang mengirim tersangka ini dari Lumajang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Agung Yudha Wibowo, di Surabaya pada Selasa, 6 November 2018. 

Senjata api yang dirakit tersangka JM mulanya adalah soft gun. Tersangka lantas memodifikasinya dengan bahan-bahan tertentu hingga menjadi senjata api rakitan kaliber 22. “Jadi senpi (peluru) tajam yang bisa menghilangkan nyawa orang lain," kata Agung.

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Baru enam pucuk senjata api rakitan beserta puluhan amunisi dari tangan tersangka. Pengakuan tersangka, senpi rakitan itu dijual berdasarkan pesanan seharga Rp6 juta per pucuk. "Sementara ini diperjualbelikan oleh tersangka di kalangan teman-temannya di Perbakin," ujarnya.

Tersangka JM mengaku masuk sebagai anggota Perbakin di Lumajang sejak Januari 2018. Sejak itu pula dia menerima order pembuatan senpi rakitan pesanan teman-temannya di Perbakin. JM mengaku belajar cara merakit senpi dari internet. “(yang beli) anggota Perbakin," katanya mengakui.

5 Alutsista Asli Buatan Indonesia Ini Laris Manis Dipesan Negara Lain
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Larang Anggotanya yang Kawal Demo di MK Bawa Senpi hingga Sangkur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto memerintahkan anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK (Mahkamah Konstitusi), hari ini untuk tidak membawa senjata.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024