Skandal Meikarta, Bupati Bekasi Serahkan Uang Suap dari Lippo ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang Rp3 Miliar kepada penyidik terkait suap izin proyek Meikarta. Uang suap itu diterima Neneng dari pihak Lippo Group.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Jumlah tersebut yang diakui pernah diterima oleh yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 7 November 2018.

Selain Neneng, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang sejumlah $GD90 ribu yang diterimanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018 lalu. Uang itu juga dari pihak Lippo Group.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

"Dan kami menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Febri.

Febri mengingatkan agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan suap proyek Meikarta ini. Febri meminta para pihak yang terkait perkara ini tak menyembunyikan informasi yang diketahui.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujarnya menambahkan.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama adalah anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Dalam perkara suap ini, KPK telah memenjarakan 9 orang. Dua di antaranya yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Selain itu, untuk pengembangan perkara, penyidik KPK pun telah menggeledah kantor Lippo Group dan rumah CEO Lippo Group, James Riady. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya