Bawaslu Kirim Rekomendasi ke KPU soal Pilkada Maluku Utara

Ilustrasi pencoblosan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia menggelar aksi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Dampak Pencopotan Pejabat Tak Sesuai Aturan, Kemendagri Blokir SIPD Pemprov Malut

Mereka menuntut KPU mendiskualfikasi calon gubernur dan wakil  gubernur petahana Maluku Utara Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali. Alasannya, karena pasangan calon tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Kita minta KPU komit pada aturan hukum yang berlaku. Pasangan nomor urut 3 terbukti melakukan paling sedikit 47 pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan Bawaslu Maluku Utara," kata koordinator aksi Jemmy.

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 2000 Meter

Jemmy menjelaskan, pelanggaran paling fatal adalah pergantian pejabat yang jelas-jelas melanggar UU No 10 pasal 71, tahun 2016 dan money politic yang dilakukan oleh calon petahana pada hari pencoblosan di wilayah PSU pada saat pencoblosan sedang berlangsung.

Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk membatalkan kepesertaan atau mendiskualifikasi pasangan ini sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur petahana Maluku utara 2018.  

Pilkada Bupati Halmahera Selatan, Eka Dahliani Siap Lanjutkan Program Mendiang Usman Sidik

Hal itu tertuang dalam rekomendasi rapat pleno Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada 26 Oktober 2018 yang lalu. Bawaslu Maluku Utara pun meminta agar KPU segera memutuskan rekomendasi tersebut.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin menjelaskan, sebelum rapat pleno 26 oktober yang lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas rangkaian kegiatan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Calon Gubernur petahana KH Abdullah Gani Kasuba pada bulan Agustus dan bulan September.

Rangkaian mutasi itu dilakukan selama empat kali. Atas dasar itu Bawaslu mempunyai kewenangan lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut. Selanjutnya Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan pelapor, sayangnya gubernur tak memenuhi panggilan selama dua kali.

Selanjutnya Bawaslu melakukan pemanggilan kepada BKD Provinsi Maluku di Bawaslu, dalam pemeriksaan itu diketahui bahwa mutasi yang dilakukan Gubernur tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Padahal di pasal 71 ayat 2 dikecualikan apabila mutasi jabatan dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau atas izin Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Bawaslu menilai, mutasi itu dilakukan sangat fatal karena beberapa di antaranya adalah mutasi kepala sekolah di daerah yang melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK.

Ada  12 kepala sekolah di daerah pemungutan suara ulang yang  dilakukan mutasi. “Yang dilakukan mutasi adalah orang-orang yang berkepentingan langsung dengan proses pilkada  yang sedang berlangsung,” kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan agar KPU mengulang pemungutan suara ulang. Menurut MK, telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa. Di antaranya, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya