Jaksa Agung Bantah Kriminalisasi Eks Kajati Maluku

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tudingan kuasa hukum tersangka Chuck Suryosumpeno, yang menyebut bahwa kliennya telah dikriminalisasi oleh Kejagung atas dugaan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Prasetyo mengungkapkan semua penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik terhadap Chuck sudah berjalan dengan objektif dan proporsional hingga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada kriminalisasi di sini. Semuanya sudah berjalan dengan objektif dan proporsional. Kasus ini sudah lama penyelidikan dan penyidikannya, hanya saja yang bersangkutan (Chuck Suryosumpeno) sudah berulang kali diundang untuk dimintai keterangan tapi selalu beralasan untuk tidak hadir," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 November 2018.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Prasetyo melihat, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) status pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkara itu, bukanlah satu-satunya putusan. Namun ada putusan yang lainnya bahwa Chuck diberhentikan dari PNS di Kejaksaan.

"Jadi tidak ada itu (penetapan tersangka) bertepatan dengan PK. Sudah lama kasus itu kami proses, hanya saja dia selalu mangkir," kata Prasetyo.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

Lebih lanjut, Prasetyo menyebut pada hari ini Chuck datang guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

"Saya dengar laporannya hadir setelah ketiga kalinya dipanggil baru hadir," ujarnya.

Chuck adalah Jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar.

Tak hanya Chuck, Kejaksaan Agung juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto dan Zainal Abidin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya