Bareskrim Polri Bakal Periksa Dirut Geo Dipa Energi

Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim terkait dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat. Diketahui, Riki dipanggil atas laporan PT Bumi Gas Energi.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel Silitonga mengatakan, pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat. 

“Segara (dilakukan pemeriksaan),” kata Daniel di Jakarta, Rabu 7 November 2018.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Daniel tidak menjelaskan kapan waktu yang pasti pemeriksaan tersebut. Dari informasi yang dihimpun wartawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Praktimia Semiawan awal Oktober 2018.

“Sekarang masih kita lakukan pendalaman kembali tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Bumi Gas selama kontrak berlangsung,” kata dia.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto menjelaskan telah melaporkan tiga orang dalam kasus ini di antaranya Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT) pada 18 Juli 2016.

Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi.

Di samping itu, Bambang telah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Dalam surat itu, Bambang menjelaskan kliennya PT BGE mempertanyakan soal ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha. Kemudian, kapan tepatnya izin pertambangan itu diberikan kepada PT GDE.

“Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM,” kata Bambang.

Menurut dia, permohonan meminta kejelasan perizinan tersebut merupakan bagian nyata dari program Presiden RI terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt yang selaras dengan nawa cita Presiden RI di bidang hukum demi terjadinya ketertiban dan kepastian hukum.

“Kami mereserve hak hukum klien kami untuk mengajukan segala upaya menurut hukum, baik secara administratif, perdata maupun pidana apabila permohanan tanggapan atas pertanyaan kami tersebut tidak diberikan dalam waktu paling lambat tujuh hari,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya