Kemenlu Sebut Habib Rizieq Dapat Pendampingan Saat Diperiksa di Arab

Juru bicara Kemnlu RI, Arrmanatha Nasir
Sumber :
  • VIVA / Lilis Khalisotussurur

VIVA – Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, tanpa terkecuali, harus menghormati aturan dan hukum setempat.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, menanggapi informasi penangkapan dan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab oleh otoritas Arab Saudi.

"Kita harus sadar bahwa semua WNI yang ada di luar negeri, tanpa terkecuali, harus hormat aturan dan hukum setempat. Itu kewajiban kita sebagai WNI bila ada di luar negeri," kata Arrmanatha di Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Arrmanatha menjelaskan, pada saat menerima informasi ada WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab yang menghadapi masalah hukum, maka instruksi dari Kemlu adalah meminta Konsulat Jenderal RI untuk mengonfirmasi info tersebut dan memberikan pendampingan atau bantuan konsuler.

"Bantuan konsuler itu untuk memberikan dan memastikan agar hak-hak hukumnya terlindungi. Itulah tugas KJRI di sana dan itu yang telah diberikan kepada yang bersangkutan, maupun kepada WNI lainnya, apabila mereka menghadapi masalah hukum," ujar Arrmanatha.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Mengenai detail kasus tersebut, Arrmanatha mengatakan ini merupakan proses antara pihak yang bersangkutan, dengan otoritas keamanan setempat.

"Kurang tepat kalau saya membeberkan apa yang menjadi pembahasan. Yang berhak menyampaikan itu adalah yang bersangkutan sendiri atau pihak otoritas setempat, karena sifat kita di situ adalah mendampingi," tuturnya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024