Kemenlu Sebut Habib Rizieq Dapat Pendampingan Saat Diperiksa di Arab
- VIVA / Lilis Khalisotussurur
VIVA – Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, tanpa terkecuali, harus menghormati aturan dan hukum setempat.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, menanggapi informasi penangkapan dan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab oleh otoritas Arab Saudi.
"Kita harus sadar bahwa semua WNI yang ada di luar negeri, tanpa terkecuali, harus hormat aturan dan hukum setempat. Itu kewajiban kita sebagai WNI bila ada di luar negeri," kata Arrmanatha di Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
Arrmanatha menjelaskan, pada saat menerima informasi ada WNI atas nama Muhammad Rizieq Shihab yang menghadapi masalah hukum, maka instruksi dari Kemlu adalah meminta Konsulat Jenderal RI untuk mengonfirmasi info tersebut dan memberikan pendampingan atau bantuan konsuler.
"Bantuan konsuler itu untuk memberikan dan memastikan agar hak-hak hukumnya terlindungi. Itulah tugas KJRI di sana dan itu yang telah diberikan kepada yang bersangkutan, maupun kepada WNI lainnya, apabila mereka menghadapi masalah hukum," ujar Arrmanatha.
Mengenai detail kasus tersebut, Arrmanatha mengatakan ini merupakan proses antara pihak yang bersangkutan, dengan otoritas keamanan setempat.
"Kurang tepat kalau saya membeberkan apa yang menjadi pembahasan. Yang berhak menyampaikan itu adalah yang bersangkutan sendiri atau pihak otoritas setempat, karena sifat kita di situ adalah mendampingi," tuturnya.