KPK Usut Para Legislator Jambi Penerima Suap Zumi Zola

Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyelidikan dugaan suap Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

4 Perceraian Artis Terheboh di 2020, Nomor 3 Paling Gak Disangka

Pengembangan tersebut untuk mencari pelaku lain yang turut menikmati uang dari Zumi. Jumlah uang yang telah direalisasikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi diduga mencapai kurang lebih Rp16 miliar.  

"(Mendalami) pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan, yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 9 November 2018.

Ngumpulin Emak-emak, Ibu Tiri Zumi Zola Dilaporkan ke Bawaslu Jambi

Febri mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan suap kepada sejumlah wakil rakyat di Jambi itu. Menurut Febri, KPK akan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan jika telah memiliki kecukupan bukti.

"Kami akan memproses dengan catatan bukti permulaan yang cukup itu sebagai syarat utama untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

Ibu Tiri Zumi Zola Jadi Cawagub Jambi, Programnya Turun Lapangan

KPK sedang menunggu vonis majelis hakim terhadap Zumi untuk melihat penilaian atas fakta-fakta yang muncul pada persidangan terkait dugaan aliran uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi. Meskipun selama persidangan, sejumlah saksi mengakui ihwal pemberian uang ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

"Jadi buka aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ujarnya.

Dalam kasusnya, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi agar menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.

Sejumlah anggota DPRD yang disebut-sebut menerima uang dari Zumi, antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.

Kemudian M. Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M. Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin,

Selain itu, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A. Salam, dan Kusnindar. Zumi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. ?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya