Polri Cokok Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba Sabu 2,9 Kg di Sumut

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap oknum polisi, berinisial M. Oknum M ini diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,9 Kilogram (Kg) di Deli Serdang, Medan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan oknum anggota Polri itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni, Y dan A.

"Total berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan seberat 2,9 kilogram sabu," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 November 2018.

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan

Operasi penangkapan itu bermula ketika penyidik menangkap tersangka A. Ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu senilai 1,9 Kg yang dibungkus dalam plastik teh berwarna emas bertuliskan China Guayinwang.

Setelah dilakukan interogasi kepada A, polisi akhirnya menangkap tersangka lainnya, yakni Y di Jalan Bunga Asoka, Medan Selayang, Medan. Petugas juga melakukan pengembangan terhadap Y.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya oknum Polri berinisial M yang menerima paketan Sabu lainnya. "Lalu petugas melajukan pengejaran terhadap M," kata Eko.

Setelah menemukan oknum polisi itu, kata Eko, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah M. Alhasil, dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti Sabu seberat 1 Kg.

"Ditemukan satu buah plastik warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plaatik teh warna emas bertuliskan China dengan Sabu didalamnya seberat 1 Kg," kata Eko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya