Investigasi UGM Mandek, Korban Perkosaan Saat KKN Masih Depresi Berat

Mahasiswa berada di dekat poster penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai Universitas Gadjah Mada (UGM) Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, DI Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Rifka Annisa, lembaga non pemerintahan yang sejak awal mendampingi mahasiswi Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), korban perkosaan saat KKN di Pulau Seram, Maluku,  pada 2017 lalu menyatakan, kalau saat ini kondisi korban AN masih mengalami depresi berat.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Direktur Rifka Annisa, Suharti mengatakan, sejak korban sebut saja Agni datang ke Rifka Annisa kondisinya sudah depresi berat, sehingga saat ini konsentrasi pendampingan Rifka Annisa adalah pemulihan kondisi psikologis dan menciptakan rasa aman baginya.

“Sejak korban datang untuk mengakses pelayanan kita sudah dalam kondisi depresi berat,” katanya, Minggu 11 November 2018.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Menurut Suharti, Rifka Annisa dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual selalu mengedepankan penyelesaian yang bertujuan untuk menjamin rasa keadilan perempuan korban kekerasan, terutama penyelesaian secara hukum.

“Dalam kasus ini Rifka Annisa telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban pada penyintas dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum. Namun dalam kasus-kasus kekerasan seksual tertentu, proses hukum memiliki kendala-kendala khususnya dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dan keadilan korban,” katanya.

Pimpinan Jemaah Aolia Ternyata Sempat Kuliah di Fakultas Kedokteran UGM

Berdasarkan pertimbangan itu pada akhir 2017, Rifka Annisa telah menjalin koordinasi dengan tim Fisipol UGM untuk mencari penyelesaian terbaik kasus tersebut. UGM merespons dengan melakukan pembentukan tim investigasi untuk penyelesaian kasus ini yang kemudian melahirkan beberapa rekomendasi.

”Mencuatnya kembali pemberitaan terkait kasus ini mengindikasikan bahwa upaya penyelesaian melalui mekanisme internal UGM belum tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa UGM ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang turun tangan ikut menyelidiki kasus tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Dr Ninik Rahayu saat berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan  DIY menyatakan UGM melakukan maladministrasi yakni melakukan penundaan berlarut dalam menangani kasus ini.

“Dugaan awal kami (UGM) melakukan penundaan berlarut karena kasus ini sudah terjadi sejak Juni 2017 dan sampai sekarang proses penanganan baik kepada pelaku maupun korban belum ada yang tuntas,” katanya, Sabtu 10 November 2018.

Selain penanganan yang terlalu lama, UGM juga dianggap tidak menjalankan beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim investigasi bentukan mereka sendiri . Selain itu Ninik juga mempertanyakan apakah dalam sistem KKN ini UGM telah membekali mahasiswanya bagaimana upaya perlindungan terkait ancaman-ancaman kekerasan fisik, kekerasan keamanan dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah KKN baik dari masyarakat sekitar maupun antar teman peserta KKN.

Menurutnya pembekalan ini penting lantaran masih banyak masyarakat termasuk mahasiswa belum mengerti bagaimana cara menghormati tubuh perempuan, bagaimana menghindari kekerasan seksual dan bagaimana tidak melakukan kekerasan seksual kepada perempuan.

“Saya tidak yakin ada materi pembekalaan itu sebelum atau  sesaat sebelum KKN berlangsung. Tentu  UGM punya cara sendiri memberika penjelasan  apakah memang pernah ada matreri secara khusus dalam pembekalaan KKN,” katanya.

Ninik melihat setelah itu baru tampak bahwa koordinator KKN termasuk dosen pembina KKN di Seram gagap menangkap persoalan ini secara tepat. Saat peristiwa ini dilaporkan oleh korban kepada dosen pembina lapangan KKN  hingga ke pihak kampus, penyelesaian justru dengan cara kekeluargaan. Ini menunjukkan jika kasus ini dianggap masalah biasa, dianggap tidak ada unsur kejahataan terhadap tubuh perempuan.

 “Kalau ini terjadi seorang dosen KKN tidak punya prespektif perlindungan, maka  mahasiswa KKN tak ada perlindungan sama sekali,” terangnya.

Sebelumnya  Universitas Gadjah Mada (UGM) akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelecehan seksual ini. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani kepada wartawan.

“Usai rapat antara tim independen dengan Rektor hari ini UGM akan mengambil jalur hukum agar penyintas mendapatkan rasa keadilan,"  jelasnya .

Dari data yang didapatkan, kasus pelecehan seksual ini menimpa  mahasiswi Agni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) dan terduga pelaku inisial HS, dari Fakultas Teknik pada medio 2017 lalu.  Untuk mendalami dugaan kasus ini,  UGM telah membentuk tim investigasi independen melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.  Kasus dugaan pelecehan seksual  ini mencuat setelah muncul di website majalah mahasiswa kampusnya, Balairungpress.com dengan judul  'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya