LPSK Beri Perlindungan Korban Dugaan Pemerkosaan di UGM

LPSK gelar pertemuan tertutup dengan pimpinan Fisipol UGM
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan Fisipol UGM untuk mencari dan menggali informasi terkait dugaan perkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM yang sedang menjalankan KKN di Pulau Seram Maluku pada tahun 2017 silam.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Pertemuan tertutup yang berlangsung di Ruang Rapat Dekanat Fisipol UGM dini hadiri oleh Erwan Agus Purwanto dekan Fisipol UGM dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Usai pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar satu jam itu Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan Fisipol dan LPSK sepakat kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM berisial AG dibawa ke ranah hukum pidana.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

"Kita sepakat kasus tersebut dibawa ke ranah hukum pidana," katanya, Senin 12 November 2018.

Erwan mengatakan saat ini korban masih dalam pendampingan karena kondisi psikologinya yang belum stabil.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

"Masih up and down," katanya.

Untuk bimbingan skripsi korban, Erwan menjelaskan masih terus dilakukan dengan penyesuaian kondisi korban.

"Masih kita bimbing skripsi menyesuaikan kondisi korban," ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menjelaskan LPSK menawarkan pendampingan maupun perlindungan agar kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Diterima atau tidak penawaran LPSK, kata Hasto, pihaknya belum mengetahui karena belum bertemu dengan korban.

"Ya kami belum tahu hasilnya karena belum bertemu korban," ujarnya.

Penyelesaian secara hukum merupakan langkah yang paling baik agar korban atau penyintas mendapatkan keadilan.

"Ya harus proses hukum untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya