Demo Protes KPU Tak Diskualifikasi Cagub Petahana Maluku Utara Ricuh

Polisi menembakkan air untuk membubarkan massa di KPU Maluku Utara
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ifan Gusti (Maluku)

VIVA – Demonstrasi puluhan pendukung dan simpatisan Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 1 Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-RIVAI), di kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Maluku Utara, Jalan Anggrek, Kota Baru, Maluku Utara, diwarnai kericuhan, Senin, 12 November 2018.

Kasih Ruang Karier dan Promosikan Puluhan Ribu Karyawan, Intip Strategi IWIP

Dengan menggunakan truk, massa merangsek masuk ke halaman kantor KPU yang dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Polres Ternate. Massa memprotes KPU Provinsi Maluku Utara karena dinilai telah menabrak UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Wali Kota, tepatnya pada Pasal 71 Ayat 2. 

Pada Pasal 71 Ayat 2 berisi tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir
jabatannya.

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus, 16 Desa Terdampak

Dalam aksinya, massa membakar ban bekas di depan kantor KPU. Lantaran aksi dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar, aparat kepolisian merampas ban yang hendak dibakar, serta mengamankan pelaku pembakaran. Namun petugas dicegah massa sehingga terjadi
kericuhan. Massa melempari kantor KPU dengan batu dan memukul kaca jendela hingga pecah.

Kondisi tersebut membuat aparat melakukan tindakan represif  membubarkan paksa massa, dengan cara melakukan tembakan air dari mobil Water Canon dan gas air mata.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Menurut Kepala Oprasional Polres Ternate Ajun Komisaris Polisi Isak Tanlain, aksi yang dilakukan itu sudah mengganggu kenyaman warga sekitar. Sebab, asap dari pembakaran ban meluas hingga ke rumah warga.

“Anggota mau mengamankan ban yang hendak dibakar mereka tidak mau dan mereka marah dan merusaki kantor. Tadi kami sarankan jangan membakar ban di sini karena merupakan kawasan padat penduduk namun mereka bersikeras tetap melakukannya sehingga kami bubarkan,” kata Isak. 

Sementara itu, Kordinator lapangan aksi tersebut, Hastomo Bakri mengemukakan, aksi simpatisan dan pendukung AHM-RIVAI menuntut KPU Maluku Utara karena telah menabrak Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. “Dengan dalil apa KPU tidak menganulir rekomendasi Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Malut yang bersifat final dan mengikat,” ujar Hastomo.

Hastomo mengutuk keras kinerja KPU yang dinilai menabrak UU Pilkada. Selain itu, menurut dia, pleno KPU yang dilakukan terkait tak diskualifikasinya pasangan calon nomor urut 3  Abdul Gani Kasuba dan Yasin Ali dinilainya syarat kepentingan politik.

“Kami akan melaporkan ke DKPP untuk menggugat putusan KPU  yang menolak rekomendasi Bawaslu tersebut, aksi ini juga terus akan kami lakukan ke depan,” ujar Hutomo. 

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Sahrani Sumadayo memutuskan menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon gubernor dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali.

Sahrani menolak rekomendasi tersebut lantaran KPU telah mengklarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara, ahli pemilu serta
melaporkan hasil tindaklajut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI. 

“Dari penjelasan tersebut, Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir
jabatannya,” ujar Sahrani.

Laporan Ifan Gusti (Maluku Utara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya