Menag: Tak Ada Penghapusan Buku Nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Agama atau Menag, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak ada pergantian atau penghapusan buku nikah menjadi kartu nikah. 

Gawat, Ribuan Buku Nikah di KUA Yogyakarta dan Jambi Dicolong

"Tidak ada penghapusan buku nikah. Buku nikah tetap merupakan dokumen resmi, terkait pencatatan nikah. Jadi, ini bukan pengganti," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 12 November 2018. 

Sebenarnya, Lukman menjelaskan, kartu nikah itu untuk mempermudah pasangan yang sudah nikah ke mana-mana, tanpa harus membawa buku nikah itu sendiri. Dalam kartu nikah itu tertera foto suami istri dan ada barcode-nya. "Memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya," ujarnya. 

Kartu Nikah Versi Baru Ada 4 Kolom Foto Istri, Cek Faktanya

Menurut dia, bagi pasangan yang sudah menikah itu tidak wajib membuat kartu nikah.  "Jadi, tidak ada kewajiban atau tidak wajib, supaya fasilitasi terbitkan sebagai sebuah terobosan bagi Kementerian Agama kaitannya dengan Dukcapil, kaitannya dengan sistem data kependudukan kita, yang tentu harapannya semua kita memiliki ini," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama menginformasikan akan menggantikan buku nikah menjadi kartu nikah bagi pasangan yang sudah menikah. (asp)

2 Cara Buat Kartu Nikah Digital dan Manfaatnya
cek fakta pasangan sesama jenis pamer buku nikah

CEK FAKTA: Pasangan Sesama Jenis Pamer Buku Nikah

Postingan facebook Siti Khojidah pasangan sesama jenis yang sedang pamer buku nikah tidak benar. Konten ini termasuk dalam kategori yang menyesatkan.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2022