Polisi Larang Acara Syiar dan Silaturahmi Kekhalifahan Islam se-Dunia

Undangan acara 'Syiar dan Silaturahmi Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Kepolisian Resor Bogor tak memberikan izin acara 'Syiar dan Silaturahmi Kekhalifahan Islam se-Dunia 1440 H', yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra, Kabupaten Bogor, Sabtu 17 November 2018.

Mau Libur Imlek di Puncak, Ini Jadwal Buka Tutup Jalurnya

Kepolisian sudah mendapatkan pengajuan permohonan izin terkait acara tersebut dari pihak panitia. Maka dari itu, Polres Bogor sudah jauh-jauh hari melakukan pengecekan terhadap undangan dan permohonan izin tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tempat yang akan dilaksanakannya kegiatan tersebut.

"Dari hasil pengecekan dan penyelidikan polisi, kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut sangat berkaitan erat dengan khilafah untuk mengganti sistem pemerintahan NKRI dari Pancasila, demokrasi menjadi khilafah," kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi Moch Dicky ketika dikonfirmasi, Selasa 13 November 2018.

Polisi Evakuasi Tiga Mayat di Gunungputri Bogor

Dengan tegas, Dicky menyatakan, pihak Polres Bogor tidak memberikan izin terhadap acara tersebut, karena isi acara itu bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kemudian, Polres Bogor juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemilik tempat, yaitu Az Zikra bahwa pihak Az Zikra juga tidak akan memfasilitasi tempat tersebut sebagai lokasi acara, karena acara tersebut tidak mendapatkan izin dari Kepolisian.

Bogor, Peringkat Keenam Kota dengan Udara Terbersih di Asia

Selain itu, kegiatan ini juga mendapatkan penolakan-penolakan dari masyarakat, ormas Islam, dan elemen mahasiswa.

“Kami mengimbau kepada pihak yang masih menyebarkan undangan tersebut bahwa kita tidak perlu hadir ke acara tersebut, karena acara tersebut tidak memiliki izin. Sehingga, apabila tetap dilaksanakan akan kami bubarkan. Pada hari H-1 dan H-nya, akan kami laksanakan penjagaan untuk mencegah terjadinya konflik, karena dikhawatirkan akan terjadi aksi penolakan dalam gelombang besar terhadap acara tersebut,” ujarnya.

Virus Corona Menggerogoti Indonesia

Cegah Corona: Kota Bogor Batasi Jam Operasional Mal, 17 Hotel Tutup

Pembatasan mulai berlaku 23 Maret hingg 2 April 2020.

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2020