Kasus Korupsi IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset (AKPA) Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Hakim menilai, terdakwa proyek pengadaan konstruksi gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri, tahun anggaran 2011 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Suarso saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 November 2018.
Hakim juga meminta kepada Dudy untuk membayar uang pengganti dalam perkara itu sebanyak Rp4,2 miliar dan apabila yang bersangkutan tidak membayar maka harta bendanya akan disita.
Hakim menyebutkan, hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa yaitu, tidak pernah melakukan tidak pidana korupsi sebelumnya dan berlaku sopan.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa yaitu, tidak mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa Dudy dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (lPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kementerian Dalam Negeri, tahun anggaran 2011.
Saat itu, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. (ase)