Eks Pengacara Eddy Sindoro: Kasus Saya karena Kekhilafan Penyidik

Pengacara Lucas saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA - Advokat Lucas didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dituduh menyarankan supaya Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Eks Bos Lippo Group

Namun, Lucas menganggap dakwaan atau sangkaan yang dilayangkan KPK terhadapnya dan sebagian pihak yang menuduhnya terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri merupakan kekhilafan.

"Sampai sekarang saya percaya bahwa perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik," kata Lucas saat membaca nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Bebas Sejak Kamis Malam

Lucas menjelaskan alasannya mengatakan penyidik KPK Khilaf, karena diawali saat dirinya diperiksa sebagai saksi. Di mana, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dia langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

"Saat itu saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan," kata Lucas.

Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan

Lucas pun kini telah ditahan oleh KPK pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak lama setelah ditahan, Lucas mendapatkan kabar Eddy Sindoro sudah serahkan diri ke KPK. Lucas berharap akan terbebas dari jeratannya setelah mendengar penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK.

"Karena setahu saya dari pemberitaan di media, Eddy Sindoro lewat pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya serahkan diri ke KPK," katanya.

Namun, sambung Lucas, penyidik KPK justru malah tetap menuduhnya merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Oleh karena itu, Lucas menganggap perkara yang disangkakan KPK kepadanya banyak kejanggalan.

"Berkali-kali saya sampaikan ke penyidik agar hentikan semua kekhilafan ini. Tetapi harapan tinggal harapan," kata Lucas.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas agar menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya