Ketua MPR Jadi Saksi Kasus Korupsi di Lampung Selatan

Ketua MPR Zulkifli Hasan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandarlampung.
Sumber :
  • VIVA/ Ardian.

VIVA - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Gilang Ramadhan yang merupakan Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu, 14 November 2018.

Ketum PAN Zulhas Bantah Ketemu Jokowi Bahas Reshuffle Kabinet

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua orang saksi, di antaranya Ketua MPR, Zulkifli Hasan, dan Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Sidang berlangsung di ruang Garuda.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, sempat menanyakan terkait surat kegiatan Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) yang dilayangkan oleh pihak panitia terhadap Zulkifli.

PAN Putuskan Setuju Pemilu 2024 Ditunda

"Apakah Anda pernah menerima surat dari pihak pengurus untuk melakukan kegiatan Perti," tanya JPU.

"Saya pernah baca surat itu. Itu permintaan saya harus adanya surat resmi untuk kegiatan. Isinya tentang permohonan fasilitas," ujar Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional tersebut.

Zulkifli Hasan soal Minyak Goreng: Presiden Sudah Dua Kali Perintah

JPU kembali bertanya, apakah surat itu juga dilayangkan ke adiknya, Bupati Lampung Selatan (nonaktif), Zainudin Hasan?

"Iya ada juga surat dari Perti ke sana," kata Zulkifli menjawab pertanyaan jaksa.

Zulkilfi mengaku tidak mengetahui bahwa anggaran untuk Rakernas Persatuan Tarbiyah Indonesia (Perti) berasal dari hasil fee proyek. Menurut dia, dana berasal dari sumbangan donatur.

"Saya enggak tahu. Yang saya tahu, pembiayaan Rakernas Perti hasil sumbangan dari donatur dan relawan," kata Zulkifli saat memberkan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan fee proyek infrastruktur Lampung Selatan.

Terkait kegiatan Perti di Swisbell Hotel menurut Zulkifli adalah murni dilakukan Zainudin Hasan dengan uang pribadinya.

"Saya rasa itu murni pakai uang Bupati. Kalau soal yang melakukan pembayaran itu Agus, saya tidak tahu," katanya.

Dalam persidangan, Zulkifli juga mengaku jika dia tidak mengenal terdakwa Gilang Ramadhan. Dia mengaku baru mengetahui siapa Gilang setelah kasus dugaan fee proyek tersebut mencuat.

"Ya, baru ada kasus ini, (baru) saya kenal sama dia," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya