Kemenag: Pengadaan Kartu Nikah 2019 Tak Pakai APBN

Ilustrasi Kartu Nikah
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA – Kementerian Agama memastikan pengadaan kartu nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Sebab, program pengadaan kartu nikah ini bukan dadakan, tapi sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

"Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan kartu nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP nikah rujuk di luar Kantor," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen Alaydrus dilansir laman Kemenag, Kamis, 15 November 2018.

Mohsen menyebut sejumlah alasan bahwa program pengadaan kartu nikah bukan pemborosan. Pertama, biaya pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah, Rp680 juta untuk satu juta kartu.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Kedua, nilai manfaatnya sangat jelas. Kartu bisa digunakan sebagai bukti nikah saat pasangan suami istri akan menginap di hotel syariah. Selain itu, kartu ini juga bisa untuk mengakses layanan online KUA di seluruh Indonesia. Juga bisa untuk memenuhi persyaratan layanan perbankan dan manfaat lainnya.

"Di tahap awal, sedikitnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan diberikan kartu nikah ini secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya," ujar Mohsen.

Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag

Ketiga, ada sekitar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk yang mendapatkan kartu nikah secara gratis.

Disamping itu, Mohsen menegaskan pengadaan kartu nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan, sesuai mekanisme dan ketentuan good governance.

Mohsen menambahkan peluncuran kartu nikah merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan identitas pernikahan yang simpel dan dapat dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah.

Selain itu, kartu nikah ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan dan mencegah pemalsuan buku nikah karena data nikah yang terekam pada kartu dijamin keasliannya.

"Kartu nikah menjadi solusi antara selama E-KTP masih  berproses menuju single identity," imbuhnya.  

Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November 2018. Kartu Nikah itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam Aplikasi Simkah Web.

Selain Kartu Nikah, Simkah Web juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online. Modul tersebut adalah pendaftaran nikah online dan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya