Anak Baiq Nuril Minta Jokowi Bebaskan Ibunya

Surat dari anak Baiq Nuril, Rafi, kepada Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar.

VIVA - Kasus Baiq Nuril yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menuai banyak perhatian. Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Artinya, selain penjara enam bulan, jika tidak mampu membayar denda maka akan ditambah penjara tiga bulan. Tak tahan melihat ibunya akan dipenjara, anak Baiq Nuril yang masih berumur tujuh tahun menuliskan surat untuk presiden Joko Widodo.

Dalam surat tersebut dia meminta ibunya tidak ditahan. "Bapak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi," tulis surat anak tersebut.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

Dulu, Nuril sempat ditahan di Lapas selama lebih dari dua bulan. Kepada anaknya, Nuril mengatakan dia pergi bersekolah.

Bahasa tersebut kerap digunakan Nuril pada anaknya saat masih menjadi honorer di SMAN 7 Mataram. Kini, saat akan dipenjara Nuril berpesan pada sang anak agar jangan nakal selama dia bersekolah alias berada di sel tahanan nanti.

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

"Saya bilang pada anak saya kalau nanti ibu mau sekolah. Sekolah agak lama. Jangan nakal di rumah ya," ujar Nuril, Kamis, 15 November 2018.

Sementara Wakil Ketua Paguyuban Korban Undang-Undang ITE, Rudi Lombok, berencana dalam waktu dekat akan mengirim surat tersebut pada Jokowi. Dia berharap Jokowi dapat membantu agar Nuril dapat dibebaskan.

"Suratnya telah kami terima dan segera akan kami kirim ke istana," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya