Komnas Perempuan: Baiq Nuril Ingin Buktikan Pelecehan Seksual

Ketua Komnas Perempuan Azriana RM
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Nasional Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril (BN) bersalah karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Komnas Perempuan menyebut putusan MA itu tidak sejalan dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

Komnas Perempuan Catat 401.975 Kasus Kekerasan pada 2023, Hanya Indikasi Puncak Gunung Es

Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu mengatakan, tindakan Nuril merekam merupakan upaya untuk membuktikan kejadian pelecehan seksual yang dia alami. Tindakan itu juga untuk menunjukkan Nuril tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku.

"Pandangan Hakim Kasasi terhadap BN melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE di mana tindakan BN secara hukum dianggap memenuhi unsur sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, telah melanggar filosofi UU ITE," kata Azriana di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Azriana menegaskan, tujuan utama pembuatan UU ITE yakni untuk membuktikan tindakan kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Sementara Nuril menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang dialami.

"Sementara BN menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang paling sulit dibuktikan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini ada ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan BN," ujar Azriana.

Terpopuler: Kata Komnas Perempuan soal Korban Dianiaya Anak Anggota DPR sampai Soal Pria Buncit

Atas penjabaran tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan sejumlah hal kepada sejumlah instansi termasuk MA.

Pertama, ia minta Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana melanggar Pasal 294 KUHP ayat 2 dalam kasus BN, mengingat CD rekaman yang dapat dijadikan bukti kejahatan oleh hakim kasasi diputuskan diserahkan kepada terduga pelaku kejahatan yang berpotensi menjauhkan akses keadilan bagi korban (BN).

Kedua, Badan Pengawas MA untuk melakukan pengawasan implementasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Ketiga, DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjawab kebutuhan perempuan korban kekerasan seksual dan mencegah tindakan kekerasan seksual berulang.

Sebelumnya, majelis kasasi MA menganggap perbuatan Nuril yang merekam percakapan mesum atasannya yang juga kepsek melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta kepada Nuril. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya