- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas atau pemberian perizinan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Keempat tersangka yaitu, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, Ajudan mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung, Hendry Saputra, Narapidana Klas I Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah, Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Andi Rahmat.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan empat tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018.
Maka, keempat tersangka itu akan segera diadili terkait perbuatannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat.
"Keempatnya telah diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, sekitar pukul 10 untuk kebutuhan persidangan yang akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," ujarnya.
Yuyuk menuturkan dalam kasus itu penyidik KPK telah memeriksa 40 saksi yang dimintai keterangan di antaranya, dokter Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, anggota jaga regu LP Sukamiskin, staf keamanan di kesatuan pengamanan Lapas Klas I Sukamiskin, Lapas Klas II Ciamis dan juga dari swasta.
Dalam perkara ini, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada narapidana tertentu.