Baiq Nuril Tolak Eksekusi karena Belum Terima Putusan Kasasi

Baiq Nuril menolak proses eksekusi jaksa
Sumber :
  • VIVA/Satri Zulfikar

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah Baiq Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nuril dinyatakan bersalah mendistribusikan rekaman percakapan bernada pornografi.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Putusan kasasi MA membatalkan putusan bebas Nuril yang diketok Pengadilan Negeri Mataram. Padahal fakta persidangan, Nuril tidak terbukti menyebarluaskan rekaman percakapan via telepon dari seseorang berinisial M.

Atas putusan kasasi tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mataram berencana mengeksekusi Nuril pada 21 November 2018. Hal itu berdasarkan surat panggilan yang diterima Nuril dari kejaksaan pada 16 November 2018.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Menanggapi hal tersebut, Nuril menolak proses eksekusi jaksa. Dia dan kuasa hukumnya menyebut eksekusi tidak dapat dilakukan sebab salinan putusan kasasi belum diterima.

Pengacara publik dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra yang juga menjadi kuasa hukum Nuril menyatakan, proses eksekusi tidak sah jika tidak diterimanya salinan putusan kasasi oleh Nuril.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

"Kita menyatakan keberatan atas eksekusi tersebut, karena hingga saat ini Nuril belum menerima salinan putusan kasasi," ujarnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Sabtu, 17 November 2018.

Tim kuasa hukum hari ini juga telah mengirim surat permohonan penundaan eksekusi pada jaksa agung.

Menurut Yan Mangandar, proses eksekusi tanpa adanya salinan putusan kasasi yang diterima Nuril sangat bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagaimana dalam pasal 270 KUHAP berbunyi "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya