Bupati Pakpak Bharat Resmi Jadi Tersangka 

KPK memberikan pernyataan penetapan status Bupati Pakpak Bharat.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan lembaganya menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka dalam kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggara 2018.

KPU Tunggu Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Agus di gedung KPK RI, Jakarta, Minggu 18 November 2018.

Agus menambahkan KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah RYB (Remigo Yulando Berutu) Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 2021.

Wahyu Setiawan Janji Tak Korupsi, Tepat Setahun Ditangkap KPK

DAK (David Anderson Karcsekali) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dan HSE (Hendriko Sembiring) Swasta. Ketiga orang yang ditangkap dan di tahan mulai malam ini di duga sebagai penerima suap.

Ketiga pihak tersebut diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

PDIP Bantah Menolak Digeledah KPK, Yasonna: Kita Taat Hukum

Dalam kasus ini KPK sebenarnya telah menangkap enam orang, selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, mereka adalah:

RP (Reza Pahlevi) pihak swasta. JBS (Jufni Mark Banardo Simanjurtak) Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat. Dan S (Syekhani), Pegawai Honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya