Dicokok KPK, Bupati Pakpak Bharat Punya Harta Fantastis Rp54,4 Miliar

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka suap. Remigo Berutu ditahan bersamaan dua tersangka lainnya.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Dikutip VIVA dari laman resmi acch.kpk.go.id, Remigo tercatat memiliki harta senilai Rp54.477.973.711 yang dilaporkan ke lembaga antirasuah pada 23 Maret 2016. Remigo sendiri melaporkan dalam rangka mencalonkan sebagai Bupati petahana Pakpak Bharat.

Dari jumlah hartanya itu, Remigo tercatat punya harta tidak bergerak berupa 18 aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Simalungun, dan di Kabupaten Pakpak Bharat. Aset tanah politikus Demokrat itu bila dikalkulasi senilai Rp52 Miliar.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Selain itu, Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat tersebut juga memiliki aset bergerak berupa mobil merek Hyundai tahun 2013 senilai Rp350 juta. Harta begerak lainnya yang dimiliki Remigo yakni logam mulia yang ditaksir seharga Rp420 juta dan benda bergerak lain senilai Rp85 juta.

Remigo juga punya enam surat berharga berupa investasi senilai Rp1 miliar. Sementara giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp173 juta.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Sehingga, harta terakhir Remigo yang dilaporkan ke KPK pada 23 Maret 2016 sekitar Rp54 miliar. Harta kekayaan Remigo bertambah sekira Rp2 miliar dalam kurun waktu satu tahun yakni pada laporan 15 Juli 2015.

Pada kasus ini Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta itu diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui David Anderson, dari Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya itu untuk kepentingan pribadi dan guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya