Ada Kasus Baiq Nuril, DPR Kebut RUU Kekerasan Seksual

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Lion Air Crisis Center Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 30 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA - Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Baiq Nuril Maknun karena merekam perilaku mesum Kepala SMAN 7 Mataram disayangkan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bamsoet menilai hal itu juga terjadi karena tak ada payung hukum untuk membela perempuan.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Senin 19 November 2018.

Bamsoet menyampaikan saat masa sidang dalam waktu dekat ini, DPR bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu. Panitia Kerja akan memformulasikan RUU itu ke dalam pasal-pasal.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan atau preventif," ujar Bamsoet.

Dalam pembahasan RUU itu, DPR juga akan melibatkan berbagai lembaga. Seperti MUI, PGI, WALUBI, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.

5 Negara Dengan Kejahatan Pemerkosaan Tertinggi di Dunia, Ada Indonesia?

"Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan," tutur Bamsoet.

Sebelumnya, Baiq Nuril diputus enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim. Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, rekaman percakapan mesum Muslim pada Nuril disebarkan oleh rekan Nuril yakni Imam Mudawin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya