Penggagas Petisi ke Istana, Desak Jokowi Beri Amnesti Bagi Baiq Nuril
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Penggagas petisi #AmnestiUntukNuril mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka menyerahkan petisi untuk membebaskan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril yang divonis Mahkamah Agung 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta itu.
Petisi ini sudah ditanda tangani 80 ribu orang. Penggagas petisi, Erasmus Napitupulu meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril diputus bebas. Sebab, fakta persidangan menyebutkan bahwa rekaman dugaan pelecehan oleh atasannya saat itu, bukan dia yang menyebarkan.
Menurut Erasmus, putusan MA sebagai kegagalan hakim lembaga itu melihat kondisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual.
Maka, satu satunya cara yang bisa membuat Nuril kembali ke keluarganya adalah dengan meminta amnesti ke Jokowi. Hal ini, kata dia, mengingat sudah diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
"Perlu untuk kami tegaskan bahwa amnesti bukan bentuk intervensi presiden terhadap proses peradilan pidana. Karena secara prinsip dan hukum, proses peradilan pidana telah selesai," kata Erasmus, di KSP, Bina Graha Jakarta, Senin 19 November 2018.
Dia melanjutkan dengan amnesti dari Presiden Jokowi, juga menegaskan komitmen melindungi perempuan dan kekerasan.
"Bapak Presiden, masyarakat Indonesia membutuhkan gambaran keadilan yang nyata. Ibu Baiq Nuril membutuhkan perlindungan sebagai korban pelecahan seksual, bukan pemidanaan," jelasnya. (ren)