Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Dilimpahkan ke Ambon
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Polisi turun tangan dalam menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2017.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta ke Polda Maluku.
"Karena lokus dan tempusnya itu berada di Pulau Seram, maka dilimpahkan di sana. Dilimpahkannya Minggu kemarin," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 November 2018.
Dedi menjelaskan, Polda Maluku akan kembali menggelar perkara untuk mencari alat-alat bukti. Polisi juga akan mencoba menggali informasi kejadian yang diketahui terjadi tahun lalu itu.
"Langsung tindaklanjutin perkara tersebut tentunya ada mekanisme di sana harus digelar perkara kan dahulu," kata dia.
Saat ditangani di Polda DIY, lanjut Dedi, belum ada pemeriksaan kepada korban yang dilakukan oleh polisi. Namun Dedi mengakui dari pemeriksaan polisi sudah ada mengindikasikan tindakan pelecehan seksual.
"Indikasi itu ada tindakan pelecahan. Apakah bentuk pelecehannya itu pemerkosaan masih didalami," kata dia.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan mahasiswi UGM beredar melalui tulisan di website Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung. Mahasiswi itu diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial HS saat KKN di Maluku pada 2017.
Dalam tulisan itu disebutkan pula bahwa pelaku HS sedang dalam proses kelulusan dan pihak UGM tak menjalankan rekomendasi tim investigasi internal kasus itu.
Kasus tersebut terjadi pada saat keduanya KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Ketika itu, korban disebut mengalami kekerasan seksual dari HS, saat menginap di rumah yang sama.
Korban lantas melaporkannya ke pihak universitas yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi. (mus)