Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menyatakan, Kejaksaan Agung menunda  eksekusi terhadap mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE. Penundaan itu menyusul polemik yang berkembang di publik dengan skala nasional.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Karena persepsi keadilan ruangnya tidak saja bernuansa kearifan lokal, tapi juga nuansa nasional, akhirnya kami lakukan kajian diskusi yang mendalam dan kami putuskan eksekusinya kami tunda," kata Mukri saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.

Mukri menjelaskan, keputusan itu sudah melalui sejumlah pertimbangan di internal Kejaksaan Agung. Salah satu pertimbangannya adalah terkait persepsi keadilan.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Di samping itu, Mukri menambahkan, Kejari Mataram telah menerima surat penangguhan eksekusi Baiq Nuril per hari ini. Selanjutnya, Kejaksaan meminta Baiq Nuril untuk segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan yang ia terima di Mahkamah Agung.

"Cuma kami tekankan untuk segera pengajukan PK. Tidak ada prosedur batasan waktu, hanya secepatnya kita minta untuk itu," katanya.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Sebelumnya, Nuril dilaporkan ke Polres Mataram dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut.  Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. 

Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Nuril. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya MA memutus Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, karena dianggap menyebarkan  informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Nuril dijatuhi  hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.

"Sesuai dengan SOP internal ketika putusan bebas itu dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri, jaksa wajib melakukan kasasi," ujar Mukri.

Mukri menegaskan proses hukum Baiq Nuril sudah berjalan dengan koridor hukum. "Publik menganggap kurang adil karena dianggap BN korban pelecehan. Tapi harus dipahami dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum ini bagian dari kasus ITE," kata dia.

Hari ini, Koalisi Save Ibu Nuril menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyerahkan petisi permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril itu. Mereka memohon amnesti kepada Presiden Joko Widodo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya