Laporkan HM, Pengacara Baiq Nuril akan Hadirkan Empat Ahli

Baiq Nuril Maknun melaporkan HM, terduga pelaku pelecehan seksual, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin, 15 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Baiq Nuril Maknun melaporkan HM, terduga pelaku pelecehan seksual, kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin 19 November 2018.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Dia didampingi suami dan 15 pengacara mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan secara verbal yang dialaminya.

HM dilaporkan sesuai pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya berbunyi, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Tim pengacara Baiq Nuril, Hendro Purba, mengatakan akan menghadirkan empat ahli untuk kasus tersebut. "Kita akan minta ahli pidana, ahli bahasa, Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang ahli dalam bidangnya untuk membantu," ujarnya.

Dia akan berkolaborasi dengan saksi dan ahli, mengingat pasal pencabulan yang dilaporkan sangat jarang digunakan. Perdebatan pun muncul apakah pencabulan verbal termasuk dalam pasal tersebut.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

"Perbuatan cabul, menurut kami, tidak hanya secara fisik, melainkan secara verbal dan jenis karakter lainnya," ujarnya.

M melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi dugaan percakapan mesum M yang saat itu menjabat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Nuril. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akhirnya Mahkamah memutus Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Nuril divonis enam bulan penjara dan denda setengah miliar rupiah, subsider tiga bulan penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya