VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menunda eksekusi Baiq Nuril. Hal tersebut lantaran dukungan dari masyarakat yang terus mengalir, sehingga eksekusi ditunda hingga putusan Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi semula akan dilakukan pada Rabu, 21 November 2018. Dengan penundaan eksekusi, Baiq Nuril dapat memperjuangkan keadilan tanpa harus mendekam di sel tahanan.
Pengacara Baiq Nuril, Hendro Purba, merasa bersyukur atas putusan tersebut. Dia juga berterimakasih pada masyarakat yang terus mendorong hingga Baiq Nuril tidak dieksekusi.
"Kami sangat bersyukur Kejagung merespon aspirasi masyarakat Lombok khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang menyuarakan Ibu Nuril untuk tidak dieksekusi sampai keluarnya putusan PK," katanya, Senin, 19 November 2018.
Dia mengatakan langkah yang akan ditempuh adalah mempersiapkan semua bahan hukum terkait PK nanti.
"Walaupun demikian kami kuasa hukum tidak akan kendor dan akan mempersiapkan bahan untuk menempuh upaya hukum. Dari awal akan konsen dalam menempuh upaya hukum PK," ujarnya. (mus)