- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan sepakat atas pelaporan balik Baiq Nuril, seorang pegawai honorer dalam kasus pelecehan seksual.
Pelaporan balik itu dilakukan, sebagai tindak lanjut proses hukum yang harus dijalani Nuril, karena disangka menyebarkan rekaman berisi dugaan percakapan mesum dirinya dan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Komisioner Komnas HAM, Azriana Manalu mengatakan, mestinya terduga pelaku pelecehan terhadap Nuril ditangani cepat oleh aparat hukum.
"Karena, terduga pelakunya itu juga punya kedudukan di Mataram. Mungkin dengan kasus pelecehan seksualnya bisa masuk ke proses pengadilan," kata Azriana di Jakarta, Senin 19 November 2018.
Selain itu, Azriana juga menghargai keputusan pihak Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap laporan yang disangkakan kepada Nuril. Nuril dilaporkan oleh HM, atasan yang juga Kepala Sekolah dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Terkait usul upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Azriana pun menyebut, telah mendengar dari pihak kuasa hukum Nuril. Sebab, ada pelbagai proses yang dipelajari dengan menyertakan alat bukti dan menemukan kejanggalan pada keputusan hukumnya.
"Mereka sedang merencanakan. Untuk itu, saya rasa pengacara Baiq Nuril sedang mempersiapkan, mempelajari hal- hal, karena PK kan ada persyaratan yang harus dilalui," katanya. (asp)