Mahfud MD Sebut Hanya PK yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan langkah yang paling tepat untuk mengoreksi putusan Mahkamah Agung terkait vonis terhadap Baiq Nuril hanya Peninjauan Kembali (PK). PK bisa menyatakan hakim MA salah dalam menerapkan hukum sehingga bisa membebaskan Baiq Nuril.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

"Menurut saya grasi tidak bisa ditempuh. Yang minta grasi apabila hukuman penjaranya minimal 2 tahun, kalau hanya 6 bulan tidak bisa," kata Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club, di tvOne, Selasa, 20 November 2018.

Selain itu, Mahfud juga menilai amnesti yang saat ini sedang diusahakan sangat tidak direkomendasikan dan tidak mungkin. Alasannya, amnesti diberikan sebagai ampunan untuk menghilangkan tindak pidana banyak orang bukan satu orang.

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

"Sejarahnya, memberi ampun orang-orang yang melakukan perlawanan kepada pemeritah tahun 44-49 di masa RIS," kata dia.

Mahfud melanjutkan amnesti juga biasanya terkait dengan politik. Misalnya amnesti yang diberikan kepada Mukhtar Pahpahan, Sri Bintang Pamungkas, dan Budiman Sudjatmiko pada masa reformasi 1998.

Ivan Gunawan Minta Maaf Bercanda Soal Pencabulan, Dibela Deddy Corbuzier

"Harapan hanya PK untuk mengoreksi kasasi Mahkamah Agung," kata dia.

Sebelumnya, Nuril dilaporkan ke Polres Mataram dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut.  Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum M yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Nuril. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya MA memutus Nuril bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, karena dianggap menyebarkan  informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Nuril dijatuhi  hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.

Sementara itu, pengacara Baiq Nuril fokus mempersiapkan bahan untuk proses Peninjauan Kembali terhadap kasus ini. Upaya PK akan dilakukan, meskipun tanpa bukti baru atau novum. Pengacara akan menggunakan kekhilafan hakim MA sebagai alasan mengajukan PK.

Alasan tersebut didasari fakta persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, yang mengatakan Baiq Nuril tidak terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik, yang mengandung unsur pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya