Selain PK, Pengacara Baiq Nuril Lakukan Eksaminasi Publik

Ketua BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Baiq Nuril bersama kuasa hukumnya melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Baiq Nuril.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

Selain akan mengajukan PK, tim pengacara juga akan melakukan eksaminasi publik atau pemeriksaan terhadap putusan yang dikeluarkan hakim MA. Hal tersebut diungkapkan  Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi.

"Selain melakukan peninjauan kembali, kami juga akan melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut," ujarnya di Mataram, Selasa, 20 November 2018.

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

Hingga saat ini tim pengacara masih menunggu salinan putusan kasasi MA untuk mempelajari lebih lanjut. Bahan-bahan hukum telah dipersiapkan untuk membebaskan Baiq Nuril dari jeratan Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Mataram, Albertus Usada memvonis bebas Baiq Nuril, karena tidak terbukti menyebarkan rekaman mesum HM. Jaksa penuntut kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Harunya Baiq Nuril Saksikan Anak Jadi Anggota Paskibraka

Kemudian MA dengan hakim ketua Sri Murwahyuni, hakim anggota, Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army, serta penitera pengganti, Sri Indah Rahmawati, memvonis enam bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara pada Baiq Nuril.
 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan ada dua poin penting pada revisi kedua UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023