Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Disetop, Polda Sumut Bantah Disuap

OTT Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencokok Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, dalam operasi tangkap tangan. Namun, ada fakta menarik dari ditangkapnya Remigo karena dicokok dua hari setelah kasus dugaan korupsi istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, dihentikan penyidik Polda Sumut.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Petugas KPK mengamankan Remigo di rumah pribadinya di Jalan Padang Bulan, Medan, Sumatera Utara, Sabtu Malam, 17 November 2018. KPK menangkap Remigo setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari pihak swasta secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan penghentian kasus yang menjerat Made Tirta Kusuma Dewi terkait dugaan korupsi kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun anggaran 2014. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir sebesar Rp143.665.500.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Tatan menjelaskan penghentian kasus tersebut, penyelidikan mengacu Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara RI Nomor : SE/7/VII/2018, tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan

"Dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/624.b/XI/2018/Ditreskrimsus, tanggal 15 November 2018 Tentang Penghentian Penyelidikan, Surat perintah Penghentian  Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/624.a/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 15 November 2018," ujar Tatan kepada wartawan di Medan, Selasa malam, 20 November 2018.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang diamankan dalam OTT tersebut, salah satunya diduga digunakan mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. KPK pun mempelajari kasus itu.

Atas hal itu, Polda Sumut menyebutkan tak benar apa disampaikan tersangka kasus penyuapan, Remigo kepada petugas KPK. Menuding uang suap itu digunakan untuk mengamankan atau menghentikan kasus dugaan korupsi istrinya di Polda Sumut.

"Kasus di Polda duluan dihentikan dan baru dalam jangka waktu yang berbeda jauh, Remigo tertangkap OTT oleh penyidik KPK. Atau ada oknum yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan Remigo untuk keuntungan pribadi," kata Tatan.

OTT Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda

Kemudian, Tatan kembali menjelaskan kasus dugaan korupsi itu, berawal dari Laporan informasi Nomor : R/LI/01/I/2017 dari salah satu LSM pada 04 Januari 2017 lalu yang menduga adanya dugaan korupsi kegiatan PKK di Pakpak Bharat.

"Atas dasar Laporan Informasi tersebut, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2017 yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus  (Ditreskrimsus) Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang berinisial TA, MV, DH, BM, RB, MT dan T," sebut Tatan.

Tatan mengungkapkan penyidik kepolisian melakukan upaya proses hukum dengan melakukan permintaan audit investigatif kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Nomor : K/2746/XI/RES.3.3/2017/Ditreskrimsus pada 13 November 2017 perihal Audit Investigatif.

"Atas dasar laporan informasi masyarakatlah penyidik melakukan pendalaman dan meminta audit investigasi ke Inspektorat," tutur Tatan.

Atas Audit Investigatif, aparat kepolisian ditemukan kerugian negara sebesar Rp143.665.500. Penyidik pun menyampaikan hasil temuan tersebut kepada pihak Pemkab Pakpak Bharat, agar kerugian negara tersebut dikembalikan ke kas negara.

Kemudian, pada 28 September 2018, Pemkab Pakpak Bharat telah mengembalikan kerugian negara tersebut, yang sebelum sudah dikembalikan oleh terlapor melalui bank Sumut dengan Surat Tanda Terima Barang Bukti Pengembalian Surat Nomor : 0018/SKPKD/PDPL/ SKPKD.

"Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka penyidik merekomendasikan melalui nota dinas ke Direktur Reskrimsus agar penghentian proses penyelidikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku," jelas mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Tatan menjelaskan penghentian perkara tersebut, juga berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor : ST/206/VIII/2016, tanggal 25 Juli 2016 dijelaskan jika dalam proses Penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara agar penyelidikan tidak ditingkatkan ke tingkat Penyidikan.

Untuk diketahui, Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo di Medan, Sumatera Utara, Sabtu malam, 17 November 2018. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya