Kasus Baiq Nuril, Wakil Ketua MPR Sebut UU ITE Bisa Diuji Materi

Hidayat Nur Wahid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA – Kasus Baiq Nuril, mantan staf honorer SMAN 7, yang dianggap menyebarkan rekaman pelecehan seksual mantan kepala sekolah tersebut, terus menuai sorotan. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid menilai, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membuat Baiq dipidana bisa diuji materi, jika tak menghadirkan keadilan di masyarakat.

"Bagi pihak-pihak yang mendapatkan fakta-fakta tentang ITE, lalu digunakan untuk kepentingan langgar hukum atau tidak hadirkan keadilan hukum maka ajukan judicial review," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, judicial review itu sangat dimungkinkan untuk mengubah UU ITE, jika melanggar prinsip hak asasi manusia. 

Saat ini, dia mengingatkan, ada momentum untuk pengajuan itu. "Saya kira, itu salah satu momentumnya, ketika ada kasus ini ajukan saja ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Hidayat.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Seharusnya, menurut Hidayat, masalah ini diselesaikan dalam konteks keadilan publik, untuk melindungi korban. Bukan sekadar, penyelesaian hukum secara prosedural saja. "Orang yang menjadi korban, kok malah dihukum," kata Hidayat.

Sebelumnya, pengacara Baiq Nuril fokus mempersiapkan bahan untuk proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus ini. Upaya PK akan dilakukan, meski tanpa bukti baru atau novum. Pengacara akan menggunakan kekhilafan hakim MA sebagai alasan mengajukan PK.

Alasan tersebut, didasari fakta persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, yang menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang mengandung unsur pornografi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya