Logo BBC

Kasus Baiq Nuril: Solusi Hukum dengan Grasi atau Amnesti?

Pengacara Baiq Nuril mengatakan grasi menyiratkan bahwa kliennya bersalah dan meminta ampun. - Antara
Pengacara Baiq Nuril mengatakan grasi menyiratkan bahwa kliennya bersalah dan meminta ampun. - Antara
Sumber :
  • bbc

Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan amnesti, bukan grasi, bagi Baiq Nuril, yang oleh Mahkamah Agung dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

MA mengatakan Baiq "telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja.

Hakim kasasi MA mengatakan Baiq dianggap terbukti "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan".

Aziz Fauzi, pengacara Baiq Nuril, mengatakan tawaran grasi dari Presiden Jokowi akan ditolak karena grasi menyiratkan kliennya bersalah.

"Grasi itu kan artinya klien kami dinyatakan bersalah dan minta ampun. Sementara kondisi perkara Baiq Nuril, klien kami tak salah. Putusan Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Baiq tidak terbukti bersalah," kata Aziz kepada Quin Pasaribu untuk BBC News Indonesia, hari Selasa (20/11).

"Hukum formilnya menunjukkan, bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat klien kami itu tidak sah dan cacat dan bertentangan dengan pasal 5 dan 6 UU ITE dan KUHAP. Jadi tak ada alasan menyatakan klien kami bersalah," tegas Aziz.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), begitu salinan kasasi diterima.