Kasus Baiq Nuril, Fahri Hamzah: Presiden Jangan Bertindak di Ujung

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta, Presiden Joko Widodo tidak bertindak di ujung persoalan saja terkait kasus dugaan pelecehan terhadap Baiq Nuril. Namun, harus ada langkah agar kasus Nuril-nuril lainnya bisa diperhatikan.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Presiden itu jangan bertindak di ujung, presiden harus membaca peristiwa ini secara luas karena presiden kewenangannya bukan terbatas pada ruang yudikatif," kata Fahri di Gedung DPR Jakarta, Rabu 21 November 2018.

Selain yudikatif, ia menambahkan, presiden punya kuasa eksekutif dan legislatif. Kewenangan yudikatif presiden bisa membebaskan orang.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

"Dia bisa memberikan pengampunan, dia bisa membatalkan keputusan dan sebagainya. Makanya jangan bekerja di ujung tapi lihat masalah secara komprehensif," kata Fahri.

Menurut dia, ada banyak Nuril-nuril lainnya di seluruh Indonesia sehingga tidak hanya Nuril yang viral saja diakomodasi. "Tapi yang tak ketahuan mesti melapor ke mana, mereka enggak tahu karena lembaga komplainnya hanya ada di Jakarta, enggak ada di daerah," kata Fahri.

Viral Sopir Taksi Online Rekam Penumpang Wanita dan Disebar ke Grup WA: Buat Bahan

Ia meminta agar menggabungkan lembaga seperti Komnas Perempuan, HAM, LPSK, KPK dan Ombudsman sebagai lembaga komplain proteksi terhadap human rights lalu diletakkan di seluruh Indonesia.

"Barulah semua orang itu punya tempat komplain sehingga Baiq-baiq Nuril yang lain di seluruh Indonesia bisa terdengar, ini kan kebetulan karena dekat dan orang viral-viral saja, yang enggak viral kan banyak padahal lebih dizalimi," kata Fahri. (ren)
 

Revisi UU ITE Disahkan

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden RI

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024