Keponakan Setnov Mengaku Diteror Usai Bongkar Kasus E-KTP

Ilustrasi e-KTP
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengaku rumah dan keluarganya pernah mendapatkan teror dari orang tidak dikenal. Teror itu muncul tidak lama setelah dia mengungkapkan sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang terkait proyek e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Adanya teror itu disampaikan Irvanto ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

"Setelah saya menerangkan soal anggota DPR RI, rumah saya dilempar botol oleh orang tak dikenal dan ancaman verbal, istri terancam," kata Irvanto ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Menurut Irvanto, atas kejadian tersebut, dirinya meminta perlindungan kepada penegak hukum pada 3 April 2018. Irvanto mengklaim, ancaman itu sebagai salah satu alasan mengapa dia berusaha mencocokkan nama anggota DPR yang ikut menerima uang e-KTP dengan Setya Novanto.

Dalam tahap penyidikan, Irvanto pernah dipertemukan dengan Setya Novanto. Keduanya kemudian mengingat nama-nama anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diberikan uang terkait e-KTP.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Nama anggota DPR yang pernah disampaikan Irvanto yakni Aziz Syamsuddin, Chairuman Harahap, Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Melchias Marcus Mekeng dan Markus Nari.

Selain itu, Irvanto juga mengaku menyerahkan uang kepada Agun Gunandjar Sudarsa. "Sehingga bukan mengada-ada untuk mencocokan dengan Setya Novanto, karena itu mempertaruhkan keselamatan keluarga saya," kata Irvanto.

Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP. 

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvan beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar lima persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Selain Novanto, perbuatan Irvanto telah perkaya sejumlah orang dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya