Seratusan dari 8.000 Desa di Jawa Timur Ditetapkan Wilayah Sadar Hukum

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan piagam penghargaan desa sadar hukum kepada Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 21 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, menetapkan 112 kelurahan/desa di 27 kota/kabupaten di Jawa Timur sebagai wilayah sadar hukum. Penetapan wilayah sadar hukum menjadi salah satu bentuk literasi masyarakat terhadap penegakan hukum.

Merinding! Kisah Nyata Konser Ghaib di Kaki Gunung Merapi, Penonton Hening Tanpa Ekspresi

"Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebab, tingkat kesadaran hukum masyarakat berkolerasi dengan tingkat kemajuan hukum suatu negara," kata Yasonna di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 21 November 2018

Ada beberapa indikator dalam menentukan wilayah sadar hukum, di antaranya bagaimana suatu daerah menerapkan hukum, tingkat masyarakat menaati peraturan, hingga berapa banyak masyarakat di satu wilayah yang melanggar hukum.

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Desa yang sudah memenuhi kriteria sadar hukum dievaluasi lagi pada tahun mendatang. Semua tetap harus sadar terus-menerus untuk meningkatkan program penyadaran hukum.

Di Jawa Timur, katanya, kota/kabupaten yang paling banyak ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum adalah Kabupaten Trenggalek 28 desa, disusul Kota Malang 25 kelurahan, Kota Mojokerto sebanyak 6 kelurahan, Kabupaten Tulungagung 4 desa, serta beberapa daerah lainnya.

Homestay di 21 Desa Wisata Sudah Disuntik SMF Rp 13,5 Miliar

"Belum tentu daerah yang sudah ditetapkan ini selamanya menjadi daerah sadar hukum. Jika tidak mampu maka bisa diganti daerah lainnya. Kami juga mendorong daerah yang belum ditetapkan untuk segera mendorong masyarakatnya menjadi lebih tertib dan baik," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham wilayah Jatim, Susi Susilowati, mengatakan bahwa penilaian desa kelurahan sadar hukum menggunakan empat paramater atau kriteria, yakni dimensi keberadaan informasi tentang hukum, implementasi penegakan hukum, keadilan, serta demokrasi regulasi hukum.

Sebelumnya, di Jawa Timur hanya ada 72 desa/kelurahan sadar hukum. Setelah diseleksi lagi, desa/kelurahan sadar hukum makin banyak. Namun sebenarnya jumlah itu masih tergolong sedikit dibandingkan total desa di Jawa Timur yang mencapai lebih 8.000 desa.

"Jumlah yang sudah menjadi kawasan sadar hukum tidak sebanding dengan totalnya," kata Susi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya