Polda Maluku Sudah Temui Mahasiswi UGM Korban Pemerkosaan

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA –  Pengusutan dugaan pemerkosaan yang menimpa Agni, mahasiswi UGM yang dilakukan oleh temannya sendiri saat melaksanaan KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 memasuki babak baru.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Polda Maluku dengan didampingi petugas dari Polda DIY dan UGM serta pendamping, telah mendatangi mahasiswi tersebut. Salah satu pendamping penyintas, Cornelia Natasya mengatakan, polisi mendatangi penyintas ‘Agni’ (bukan nama sebenarnya) di  salah satu tempat yang disepakati. Polisi, ujarnya, bertemu dengan penyintas pada Senin siang 19 November 2018 kemarin. Pertemuan penyelidikan ini berlangsung selama lebih dari 12 jam. 

“Mulai pukul 12.00 hingga pukul 02.00 WIB,” katanya, Rabu 21 November 2018. Meski belum di BAP, katanya, penyintas berharap kasus tersebut akan bergulir dan proses hukum dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Menurut dia, setelah menjalani pemeriksaan ini penyintas mengalami kelelahan. “Karena pemeriksaannya cukup panjang. Meski juga ada jeda istirahat namun pemeriksaan itu melelahkan,” katanya.

Ia menambahkan, penyintas tetap berharap agar pelaku selain mendapat hukuman pidana juga mendapatkan sanksi dari kampus yang berupa DO dengan catatan buruk. “Kami menginginkan bersama-sama bahwa UGM punya aturan yang jelas soal kekerasan dan pelecehan seksual. Jadi tidak hanya untuk kasus Agni saja,” kata Natasya.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Terkait saat ini pelaku tinggal menunggu wisuda, setelah menjalani sanksi penundaan wisuda selama satu semester, Natasya menegaskan, tuntutannya DO, sehingga tidak lagi berhak diwisuda.

Kedatangan polisi menemui penyintas ini juga dibenarkan Dekan Fakultas Isipol Universitas Gadjah Mada, Erwan Agus Purwanto.

Usai menerima tim Ombudsman, Erwan membenarkan polisi dari Polda Maluku didampingi dari Polda DIY telah mendatangi penyintas.

Menurut dia, di Fisipol sendiri berkembang permintaan agar pelaku, HS yang telah selesai kuliah – tinggal wisuda – dari Fakultas Teknik UGM itu tidak hanya mendapatkan sanksi hukum tetapi juga sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Etik.

Fisipol UGM, katanya, berharap agar dalam penanganan kasus ini tidak justru menambah beban psikologis bagi penyintas.

Erwan juga membenarkan telah menerima kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan DIY. Dalam pertemuan tertutup itu banyak informasi yang disampaikan ke Ombudsman sesuai dengan permintaan lembaga tersebut.

Koordinator Tim Ombudsman RI, Nugroho Andrianto mengatakan kedatangannya di Fakultas Isipol ini untuk memastikan bahwa kasus tersebut tertangani dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Yang ingin Ombudsman pastikan adalah peristiwa ini bisa tertangani dengan baik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Nanti arahnya ke situ, kita melihat apa yang sudah dilakukan pihak universitas apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau belum,” kata Nugroho.

Untuk hasil rekomendasi Ombudsman bisa menjadi pijakan kepolisian, Nugroho menjawab tergantung polisi karena pihak kepolisian fokus pada peristiwa kejadian, mengarah tindak pidana atau tidak.

Untuk target dikeluarkan rekomendasi, Nugroho menjawab sangat tergantung dari proses yang dilakukan saat ini.

Selain mendatangi Dekan Fakultas Isipol, Ombudsman akan mendatangi Fakultas Teknik dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan penanganan kasus ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya