Gubernur Ganjar Usul Kepolisian Lahirkan SIM Pelajar

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Maraknya pengendara di jalan raya yang masih berusia di bawah 17 tahun menjadi keprihatinan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pria berambut putih itu mengusulkan agar kepolisian bisa menerbitkan kebijakan Surat Izin Mengemudi atau SIM khusus pelajar.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Usulan Ganjar disampaikan saat membuka focus discussion grup (FGD) Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Road Safety dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan Polda Jateng di Hotel Patra Jasa, Rabu, 21 November 2018. Hadir dalam acara itu Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Ganjar berpandangan perlu adanya solusi khusus terhadap fenomena pelajar di bawah 17 tahun yang menggunakan kendaraan bermotor. Hal itu tentu untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

"Kita sedang membicarakan itu (SIM khusus pelajar). Mensimulasikan karena banyak pelajar kita yang menggunakan kendaraan," tutur Ganjar.

Akan tetapi dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun. Namun pelanggaran di lapangan tekait pelajar yang menggunakan kendaraan tanpa disertai SIM masih banyak terjadi.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

"Satu dari sisi aturan kalau belum 17 tahun kan nggak boleh. Fakta yang ada, mereka adalah menggunakan kendaraan untuk sekolah," terang Ganjar.

Solusi lain, lanjut Ganjar, pemerintah bisa hadir mengintervensi semisal dengan menghadirkan angkutan publik, misalnya bus sekolah. Atau meminta orangtua secara wajib mengantarkan anak ke tempat mereka belajar.

"Atau kemudian secara psikologis diuji, apakah sebenarnya usia anak-anak itu cukup untuk bisa mengendarai. Jangan-jangan tidak 17 tahun, jangan-jangan 15 tahun sudah bisa (ikut uji SIM). Kalau itu iya, maka saya kemudian bicara, mungkin enggak? Simpel aja," terangnya.

Sementara, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengaku menerima dengan baik soal usulan SIM Pelajar dari Ganjar. Dalam beberapa waktu ke depan, Mantan Karoprovos Divpropam Polri itu bakal melakukan kajian terhadap gagasan tersebut.

"Karena memang persyaratan-persyaratan normatif itu memang sudah diatur, tentu ada suatu kebijakan juga kalau memang pengkajian kita layak diberikan. Perlu pengkajian, kita respons," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya